Berita dari CCTV: Administrasi Imigrasi Nasional mengeluarkan "Pengumuman tentang Aktivasi Tiket Masuk Zona Pengelolaan Perbatasan Elektronik".
Sesuai dengan "Beberapa Ketentuan Dewan Negara tentang Layanan Pemerintahan Online" dan "Langkah-langkah Pengelolaan Tiket Masuk Zona Pengelolaan Perbatasan Republik Rakyat Tiongkok", untuk lebih memudahkan personel dalam mengajukan izin masuk zona pengelolaan perbatasan, Administrasi Imigrasi Nasional (Administrasi Keluar-Masuk Republik Rakyat Tiongkok) memutuskan untuk mengaktifkan izin masuk zona pengelolaan perbatasan elektronik. Pengumumannya sebagai berikut:
1. Mulai tanggal 15 April 2026, izin zona pengelolaan perbatasan elektronik akan diaktifkan, dan penerbitan dokumen kertas akan dihentikan. Dokumen kertas yang telah diterbitkan dapat terus digunakan selama masa berlakunya.
2. Penduduk Tiongkok Daratan yang berusia di atas 16 tahun dapat mengajukan izin zona manajemen perbatasan elektronik yang berlaku dalam waktu tiga bulan melalui platform layanan pemerintah Administrasi Imigrasi Nasional ("Biro Imigrasi 12367" APP dan program mini WeChat dan Alipay). Penduduk Tiongkok Daratan yang mengalami kesulitan mengajukan permohonan secara online dapat mengajukan permohonan langsung di lembaga manajemen masuk-keluar biro keamanan publik di atau di atas tingkat kabupaten atau di kantor polisi yang ditunjuk.
3. Penduduk Hong Kong, Makau, dan Taiwan, warga Tiongkok perantauan, orang asing, pendamping anak-anak di bawah usia 16 tahun, atau penduduk Tiongkok daratan yang mengajukan izin masuk zona pengelolaan perbatasan elektronik yang berlaku selama satu tahun harus mengajukan permohonan izin masuk zona pengelolaan perbatasan elektronik di tempat di badan pengelolaan masuk-keluar biro keamanan publik di atau di atas tingkat kabupaten atau di kantor polisi yang ditunjuk.
4. Pemohon dapat menentukan alamat email untuk menerima izin masuk wilayah pengelolaan perbatasan elektronik, atau otoritas penerbit dapat membantu mengunduh dan mencetak izin masuk wilayah pengelolaan perbatasan elektronik.
5. Tiket masuk zona pengelolaan perbatasan elektronik harus digunakan bersama dengan kartu identitas penduduk pemegangnya dan dokumen identitas lain yang sah. Saat menerima pemeriksaan, pemegang dapat menggunakan telepon seluler atau terminal komunikasi seluler lainnya untuk menunjukkan izin kawasan pengelolaan perbatasan elektronik, atau ia juga dapat menunjukkan salinan cetak izin kawasan pengelolaan perbatasan elektronik.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini, silakan berkonsultasi dengan platform layanan 12367.
'



