CCTV News: According to the website of the State Administration for Market Regulation, the State Administration for Market Regulation recently issued the "Regulations on Supervision and Management of Main Responsibilities of Concentrated Dining Units to Implement Food Safety" (hereinafter referred to as the "Regulations"), which will come into effect on April 15, 2025.
Food safety of concentrated dining units such as schools, childcare institutions, nursing Rumah, rumah sakit, dan kantin pemerintah adalah prioritas utama keamanan pangan dalam layanan katering. Untuk mendesak unit makan terpusat, kantin unit, perusahaan bisnis yang dikontrak, dan unit katering untuk menerapkan tanggung jawab utama untuk keamanan pangan, meningkatkan sistem tanggung jawab keamanan pangan, meningkatkan kemampuan pencegahan dan pengendalian risiko, dan memperkirakan peraturan yang tidak ada dalam peraturan yang tidak akan memisahkan dan memisahkan undang -undang tentang penerapan tanggung jawab utama.
"Peraturan" memiliki total 27 artikel, yang menetapkan unit makan terpusat, unit kantin, perusahaan bisnis yang dikontrak, dan unit katering dalam hal alokasi tanggung jawab, pencegahan risiko dan mekanisme kontrol, alokasi personel manajemen keamanan pangan dan persyaratan kerja, dan tanggung jawab hukum. Isi utama adalah sebagai berikut:
Pertama, memperkuat tanggung jawab manajemen keamanan pangan dari unit makan terpusat. Diketapkan bahwa unit makan terpusat harus memperkuat manajemen perilaku bisnis unit kantin, perusahaan manajemen kontrak, dan unit katering sesuai dengan hukum; Saat menentukan perusahaan manajemen kontrak dan unit katering, mereka harus memilih perusahaan yang mendapatkan lisensi bisnis makanan; Jika memesan makanan dari unit katering, mereka harus memeriksa makanan yang dipesan sesuai kebutuhan. Jelas bahwa jika unit makan yang terpusat gagal memenuhi tanggung jawab manajemen keamanan pangan, ia akan dihukum sesuai dengan hukum.
Yang kedua adalah mengklarifikasi tanggung jawab utama untuk keamanan pangan dari kantin unit, perusahaan manajemen kontrak, dan unit katering. Dipertentu bahwa kantin unit, perusahaan manajemen kontrak, dan unit katering harus membangun dan meningkatkan sistem manajemen keamanan pangan, mengimplementasikan sistem tanggung jawab keamanan pangan, dan melengkapi direktur keamanan pangan dan petugas keamanan pangan sesuai dengan hukum; Pada saat yang sama, mengingat kekhasan sekolah dan taman kanak -kanak, jika sekolah dan taman kanak -kanak memenuhi persyaratan tertentu dipercayakan kepada manajemen kontrak, sekolah dan taman kanak -kanak juga harus dilengkapi dengan direktur keamanan pangan. Peraturan tersebut menetapkan bahwa kantin unit, perusahaan manajemen kontrak, dan unit katering harus secara ketat menerapkan sistem kerja "kontrol harian, inspeksi mingguan, dan pengiriman bulanan". Jelas bahwa sekolah dan taman kanak -kanak melanggar persyaratan "peraturan", mereka harus ditangani dengan lebih parah.
Yang ketiga adalah meningkatkan mekanisme kerja bagi semua entitas yang relevan untuk mengoordinasikan implementasi tanggung jawab keamanan pangan. Peraturan tersebut mensyaratkan bahwa unit makan yang terpusat harus menandatangani kontrak dengan perusahaan manajemen kontrak dan unit katering sesuai dengan hukum, mengklarifikasi kewajiban kedua belah pihak dalam keamanan pangan, menetapkan mekanisme konsultasi keamanan pangan, secara berkomunikasi secara teratur, secara bersama -sama menyelidiki dan menghilangkan bahaya keselamatan, dan mencegah dan mengendalikan risiko keamanan pangan; menetapkan bahwa jika ada potensi risiko kecelakaan keamanan pangan, semua entitas yang relevan harus segera menghentikan kegiatan layanan katering dan melaporkan sesuai dengan peraturan.


